Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap Hadapi New Normal di Sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Umumkan 19 Syarat Wajib!

Helna Estalansa, None - Kamis, 04 Juni 2020 | 16:35
Ilustrasi siswa SMA
KOMPAS.COM

Ilustrasi siswa SMA

Fasilitasi kontak Puskesmas, klinik, atau RS terdekat.

Baca Juga: Waspada! Surabaya Bisa Dianggap Wuhan Kedua karena Berpotensi Jadi Episentrum Wabah Virus Corona

12. Tidak Berkumpul

Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul.

Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.

13. Skrining Fisik

Skrining dilakukan di pintu masuk sekolah, untuk guru, siswa, dan karyawan yang meliputi cek suhu tubuh, masker dan tidak tampak sakit.

Baca Juga: Waspada! Surabaya Bisa Dianggap Wuhan Kedua karena Berpotensi Jadi Episentrum Wabah Virus Corona

14. Penerapan PHBS

Aturan pola sekolah baru, mengadopsi upaya pencegahan Covid-19.

Meliputi wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan westafel, dan hand sanitizer.

Tidak ada pedagang luar atau kantin, siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.

Source :Grid.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x