"Berdasarkan pemeriksaan, istrinya tidak tahu.
Dia diam-diam, dia rapi sekali.
Baca Juga: Bukan Wanita Karier, Luna Maya Syok Saat Tahu Impian Nikita Willy : Waduh Berat Banget...
Makanya pada saat kami lakukan penangkapan, dia sembunyikan betul-betul dan istrinya pun tidak tahu ada barang bukti tersebut," ujar Yusri.
Yusri menambahkan, pihaknya mendapati barang bukti berupa ganja seberat 16 gram di rumah Dwi Sasono.
Dwi disebut menyimpannya dengan rapi di sebuah kotak di lemari miliknya.
Saat ini, Dwi Sasono telah ditahan dan dijadikan tersangka.
Adapun, Dwi Sasono ditangkap sejak 26 Mei 2020 lalu di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Dwi Sasono mendapat narkoba dari tersangka berinisial C yang kini menjadi DPO dan tengah dilakukan pengejaran.