Sementara Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan mengatakan, aparat berhasil menyita telepon genggam beserta SIM card dan KTP milik Ruslan Buton.
Rekaman yang meminta agar Presiden Jokowi turun dari jabatannya itu dibuat pada tanggal 18 Mei 2020.
Polisi mengamankan telepon genggam sebagai barang bukti yang digunakan pelaku.
Dalam pernyataannya, pria yang juga Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara ini menilai, tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Solusi terbaik menurut Ruslan adalah merelakan Jokowi mundur.
Ia pun mewanti-wanti akan adanya gerakan revolusi rakyat jika Jokowi tidak turun dari jabatannya.
Baca Juga: Sudah Beri Restu, Ashanty Sebut Atta Halilintar Bawa Pengaruh Besar pada Aurel Hermansyah
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
Untuk diketahui, pangkat terakhir Ruslan Buton adalah Kapten Infanteri di TNI AD.
Mengutip Tribun Timur, pangkat itu diperoleh Ruslan saat masih menjabat sebagai Pama Yonif RK 732/Banau.
Ketika pada tahun 2017 Ruslan duduk sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, ia memperoleh masalah.