GridHype.ID - Beberapa waktu lalu, viral sebuah video syur yang menyeret nama Syahrini.
Video tersebut diunggah di media sosial dan cukup menggemparkan publik.
Pasalnya, pelaku video dianggap mirip dengan pelantun lagu Sesuatu itu.
Namun belakangan terbukti video itu adalah hoax dan tidak ada sangkut pautnya dengan Syahrini.
Pihak Syahrini merasa sangat dirugikan hingga akhirnya melaporkan pelaku penyebar video tersebut.
Seorang wanita berinisial MS akhirnya diamankan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi yang dilayangkan Syahrini.
Kepada polisi, MS mengaku melakukan tindakan pidana itu lantaran benci pada Syahrini.
Atas perbuatannya, MS terancam dipidana 12 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di kantornya, Kamis (28/5/2020).
"Ancaman hukuman 12 tahun dan denda 250 juta," kata Yusri.
Baca Juga: Sering Pamer Menginap di Hotel Mewah, Terbongkar Harga Kamar yang Disewa Syahrini
MS mengaku mendapat video syur mirip Syahrini dari media sosial.
MS kemudian menyebarkannya tanpa mengetahui pemilik ataupun sosok dalam video tersebut.
"Satu pesan edukasi kepada para saudara kita yang berkompromi bermain media sosial. Pertama dicek, disaring jgn langsung main share," jelas Yusri.
"UU ITE ancamannya cukup tinggi tanpa ia sadari," pungkasnya.
Baca Juga: Makin Mesra, Syahrini Pamer Luwesnya Reino Barack Saat Gendong Bayi, Udah Pantes nih!
Seperti diketahui, Syahrini menjadi korban pencemaran nama baik dan pornografi yang dilaporkan pada 12 Mei 2020.
Dalam laporannya pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Artikel ini pernah tayang di Grid.ID dengan judul Pelaku Penyebar Video Syur Diduga Mirip Syahrini Terancam 12 Tahun Penjara
(*)