GridHype.ID - Beberapa waktu lalu, viral sebuah video syur yang menyeret nama Syahrini.
Video tersebut diunggah di media sosial dan cukup menggemparkan publik.
Pasalnya, pelaku video dianggap mirip dengan pelantun lagu Sesuatu itu.
Namun belakangan terbukti video itu adalah hoax dan tidak ada sangkut pautnya dengan Syahrini.
Pihak Syahrini merasa sangat dirugikan hingga akhirnya melaporkan pelaku penyebar video tersebut.
Seorang wanita berinisial MS akhirnya diamankan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi yang dilayangkan Syahrini.
Kepada polisi, MS mengaku melakukan tindakan pidana itu lantaran benci pada Syahrini.
Atas perbuatannya, MS terancam dipidana 12 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di kantornya, Kamis (28/5/2020).
"Ancaman hukuman 12 tahun dan denda 250 juta," kata Yusri.