GridHype.ID - Awalnya ibu ini mengaku jika dirinya adalah korban kejahatan begal.
Namun setelah diusut pernyataannya itu hanyalah isapan jempol belaka.
Perempuan berinisial EBS (54) ini nekat memotong empat jarinya tangannya sendiri.
Ia pun membungkus potongan jari tersebut dengan plastik dan membuangnya ke parit.
Baca Juga: Hati-hati! Perhatikan Hal Berikut Sebelum Konsumsi Kopi Ketika Berbuka Puasa
Hal itu dilakukannya lantaran untuk meyakinkan bahwa dirinya korban begal.
Akibat perbuatannya tersebut, wanita yang berprofesi sebagai pedagang cabai itu harus berurusan dengan hukum.
Dirinya bahkan terancam hukuman tujuh tahun penjara akibat perbuatannya sendiri.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin membenarkan kejadian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ruhil Yumna |
Komentar