GridHype.ID - Awalnya ibu ini mengaku jika dirinya adalah korban kejahatan begal.
Namun setelah diusut pernyataannya itu hanyalah isapan jempol belaka.
Perempuan berinisialEBS (54) ini nekat memotong empat jarinya tangannya sendiri.
Ia pun membungkus potongan jari tersebut dengan plastik dan membuangnya ke parit.
Baca Juga: Hati-hati! Perhatikan Hal Berikut Sebelum Konsumsi Kopi Ketika Berbuka Puasa
Hal itu dilakukannya lantaran untuk meyakinkan bahwa dirinya korban begal.
Akibat perbuatannya tersebut, wanita yang berprofesi sebagai pedagang cabai itu harus berurusan dengan hukum.
Dirinya bahkan terancam hukuman tujuh tahun penjara akibat perbuatannya sendiri.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin membenarkan kejadian tersebut.
Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan perempuan itu melaporkan dan mengaku sebagai korban pembegalan.
Bahkan wanita berusia 54 tahun tersebut mengaku jadi korban begal di Jalan AR Hakim, Simpang Jalan Wahidin, Medan.