Follow Us

Jokowi Naikkan Iuran BPJS 2 Kali Lipat di Tengah Pandemi, tapi MA Diprediksi Akan Tolak Keputusan Presiden

Nabila N C, None - Senin, 18 Mei 2020 | 05:00
Kabar Baik Bagi Masyarakat, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lewat Jalur Hukum!
Kolase foto Tribunnews

Kabar Baik Bagi Masyarakat, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lewat Jalur Hukum!

Anggota Komisi IX DPR ini menyebutkan secara obyektif kondisi masyarakat saat ini makin sulit imbas dampak pandemi Covid-19.

"Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, dimana Indonesia belum terdampak Covid-19," tambah Okky.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Termasuk Ekstrovert atau Introvert kah Kamu? Cek Gambar di Bawah ini dan Lihat Hasilnya

Sebelumnya Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik tahun ini pada beberapa kelas.

Meski sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, tapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Dalam pasal itu diketahui bahwa kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai pada Juli 2020.

Selain itu dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu, Jane Shalimar Ucap Perpisahan pada Calon Bayinya : Kulepas Kau...

Perincian iuran BPJS Kesehatan

Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

Kelas 1 Rp 150.000Kelas 2 Rp 100.000Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Source : Sajian Sedap

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest