Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jokowi Naikkan Iuran BPJS 2 Kali Lipat di Tengah Pandemi, tapi MA Diprediksi Akan Tolak Keputusan Presiden

Nabila Nurul Chasanati, None - Senin, 18 Mei 2020 | 05:00
Kabar Baik Bagi Masyarakat, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lewat Jalur Hukum!
Kolase foto Tribunnews

Kabar Baik Bagi Masyarakat, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lewat Jalur Hukum!

GridHype.ID - Di tengah pandemi virus corona seperti saat ini, keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS membuat Jokowi menjadi sorotan.

Namun, tampaknya Jokowi harus kecewa terkait keputusannya tersebut.

Keputusan pemerintah melalui Presiden Jokowi menaikkan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dinilai bermasalah dari sisi materiil peraturan perundang-undangan.

Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati mengatakan materi yang tertuang di Perpres tersebut secara substansial tidak berbeda dengan Perpres Nomo 75 Tahun 2019 yang telah dibatalkan oleh MA.

Baca Juga: Penampakan Rumah Crazy Rich Palu, Miliki 99 Ruangan Berlapis Emas, Butuh Waktu 3 Bulan Untuk Membersihkannya Karena Ogah Pekerjakan ART

"Secara substansial, materi Perpes 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perrpes 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpes 64/2020 akan dibatalkan MA," ujar Okky dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Jumat (15/5/2020).

Menurutnya, perbedaan Perpres 64/2020 dengan Perpres 75/2020 hanya menunda kenaikan pembayaran khususnya di kelas III pada awal tahun 2021.

Padahal, kata Okky, MA dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Perpres 75/2019.

"Nah di Pasal 34 ayat 1 Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021, adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp 10 ribu dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," papar Okky.

Baca Juga: Siapa Sangka Konsumsi Buah Kiwi Saat Puasa Bisa Atasi Asma dan Menangkal Virus Flu

Okky mengingatkan salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan norma di Perpres 75/2019, karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat.

"Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," cetus Okky.

Source : Sajian Sedap

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x