Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).
Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.
Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15%.
Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.
Baca Juga: Lebaran 2020 dari Rumah, Yuk Cobain Silahturahmi Online dengan 3 Aplikasi Berikut Ini
Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45%.
Lalu, 40% lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.
Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85%," kata Doni.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Jatuh Pada Hari Minggu, 24 Mei 2020