Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

MUI Keluarkan Fatwa Perihal Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19, Boleh Dilakukan di Rumah tapi Perhatikan Ketentuannya

Nabila Nurul Chasanati, None - Jumat, 15 Mei 2020 | 07:00
MUI Terbitkan Fatwa Baru Shalat Idul Fitri Boleh di Luar Rumah Asalkan Memenuhi Persyaratan Ini!
Tribun Timur

MUI Terbitkan Fatwa Baru Shalat Idul Fitri Boleh di Luar Rumah Asalkan Memenuhi Persyaratan Ini!

GridHype.ID - Di tengah masa pandemi virus corona seperti saat ini, kita memang diharuskan untuk menjaga jarak antara satu dengan yang lain.

Di tengah wabah covid-19, umat Islam juga sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan yang akan berakhirsebentar lagi.

Oleh karena itu,Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: 19 Tahun Jadi Istri Bos Telkom, Terungkap Sikap Maudy Koesnaedi yang Bikin Rumah Tangganya Harmonis Hingga Suaminya Mualaf

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Dinikahi Duda Kaya, Zaskia Gotik Ngebet Ingin Miliki Momongan sampai Harus Lakukan Hal Ini

Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:

Ketentuan hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.

Baca Juga: Disangka Mahasiswa Kurang Mampu, Anak Mahfud MD Kerap Diberi Susu Oleh Dosennya

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Ketentuan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.

Baca Juga: Tak Terima Niat Baik Dianggap Prank, Atta Halilintar Bungkam Netizen dengan Tunjukkan Foto Pembangunan Masjid

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.

4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Baca Juga: Tiba-tiba Drop Padahal Sudah Lama Tak Tunjukkan Gejala, Ashanty Diperiksa Dokter Berbaju APD Lengkap

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MUI Terbitkan Fatwa soal Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x