Follow Us

Resmi, Larang Mudik Berlaku 24 April, Pesawat Komersil Tak Lagi Layani Penumpang

Linda Fitria - Jumat, 24 April 2020 | 08:00
Ilustrasi
Pixabay/ StelaDi

Ilustrasi

Hal itu juga ditegaskan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto.

Melansir Kompas.com, larangan transportasi umum melayani penumpang mudik akan berlaku pada 24 April sampai 1 Juni 2020.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga: Polisi Tiba-tiba Tangkap Aktivis Vokal Ravio Patra Atas Dugaan Provokasi, Pihak WhatsApp Justru Ungkap Adanya Peretasan

Itu tandanya, mulai hari ini Kamis (24/4/2020) semua pesawat komersil resmi tidak beroperasi.

Tidak akan ada lagi aktivitas udara yang melibatkan masyarakat secara luas baik ke dalam maupun ke luar negeri.

Tak hanya itu, aturan ini juga berlaku di semua bandara di seluruh Indonesia.

Kendati penerbangan komersil dilarang, sejumlah aktivitas pesawat masih akan terus berlangsung.

Baca Juga: Asal Patuhi Hal Ini, Wabah Virus Corona Bisa Berhenti Akhir Tahun 2020 Ucap Achmad Yurianto

Di antaranya untuk pimpinan lembaga tinggi, tamu kenegaraan, ataupun perwakilan organisasi internasional.

Tak hanya itu, pemulangan WNI atau WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darat, serta operasi angkutan kargokhus kebutuhan medis dan pangan.

Sedangkan untuk kereta api sendiri dilarang beroperasi mulai 24 April hingga 15 Juni 2020.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Kompas.com, GridHype.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest