Karena pada trimester kedua ini, gangguan seperti morning sickness, muntah-muntah sudah berkurang.
Akan tetapi, untuk lebih baiknya, ibu hamil tetap harus konsultasikan terlebih dahulu ke dokter jika ingin Puasa Ramadhan.
Sementara itu, dari segi Islam, ada 6 orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Baca Juga: Sering Dikonsumsi Saat Sahur, ini Alasan Kenapa Teh Tidak Cocok Diminum Saat Sahur
Yakni musafir (orang yang sedang dalam perjalanan), orang sakit, orang jompo, wanita hamil, orang terkcekik kehausan, dan wanita menyusui.
Dilansir dari islam.nu.or.id, menurut Mazhab Syafii, jika ibu hamil khawatir akan memberikan dampak negatif pada dirinya dan anak, maka ia wajib membatalkan Puasa Ramadhan.
Sebagai gantinya, maka ibu menyusui tersebut harus men-qadha Puasa Ramadhan tersebut di luar bulan Ramadhan.
Qadha puasa atau bayar ganti puasa itu dilakukan sebahnyak hari Puasa Ramadhan yang ditinggalkan ibu hamil itu.
Akan tetapi, jika ibu hamil itu hanya mengkhawatirkan anaknya dalam bahaya, sehingga meninggalkan Puasa Ramadhan, maka selain qadha harus juga bayar fidyah.
Hal yang sama pun berlaku bagi ibu menyusui.
“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).