Untuk pembayaran fidyah, yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok seperti beras) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir.
Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.
Baca Juga: Tak Hanya Sekedar Beribadah, ini 7 Hal Ajaib yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Berpuasa
Berdasarkan penjelasan Cholil Nafis dari MUI, da 4 orang yang wajib bayar fidyah jika meninggalkan Puasa Ramadhan, berikut diantaranya:
1. orang hamil dan orang yang menyusui tidak puasa , karena khawatir anak yang dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa
2. orang tua yang tak mampu karena sudah berusia lanjit
3. orang sakit ynag tidak ada harapan untuk sembuh
4. orang yang punya utang puasa Ramadhan dan tidak menggantinya samapi bulan Ramadhan berikutnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Hukum Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Tinggalkan Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Segi Medis dan Islam
(*)