Hal senada diungkapkan juga oleh Sumardjo (40) ayah kandung Ika.
Dirinya mengaku ditelepon polisi terkait kondisi putrinya.
"Bulan September atau Oktober tahun lalu, saya mau telepon dia gak bisa. Soalnya perasaan saya sudah gak enak. Dan ternyata pas bulan Desember saya ditelepon polisi disuruh datang ke Polsek Semarang Barat. Di sana saya baru tahu kalau anak saya kondisinya sudah parah," katanya.
Menuntut hukuman setimpal Dalam kasus tersebut, kuasa hukum Ika, Deo Hermansyah, mengaku telah melaporkan RS dan S ke Polsek Semarang Barat pada Desember tahun lalu.
Ia mendesak penyidik agar memproses kasus tersebut ke ranah hukum.
“Kasus ini sudah berlangsung empat bulan. Saya minta kasus ini dilanjutkan dan kedua pelaku suami istri RS dan S segera ditahan”, katanya.
Deo menganggap tindakan penganiayaan itu dikatagorikan pengeroyokan yang mengancam jiwa seseorang.
Kepada penyidik, ia meminta agar kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Sementara itu, Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudiyantoro mengatakan, pihaknya telah mendalami kasus penganiayaan terhadap ART yang dilakukan kedua pelaku suami istri itu.
Baca Juga: Ingin Mudik, Seorang Pria Diduga Nekat Potong Lidah Karena Percaya Bisa Hentikan Pandemi Corona