Tak hanya ASN Eselon I dan II, nasib serupa juga akan dialami oleh para pejabat negara.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," pungkasnya.
Artikel ini pernah tayang di Nakita dengan judul Satu Lagi Kabar Baik Muncul, Menteri Andalan Joko Widodo Ini Akhirnya Beri Pengumuman Resmi Soal THR untuk PNS di Tengah Hiruk Pikuk Wabah Corona, Ada Apa?
(*)