Follow Us

Lakukan Zina dengan Dua Pria Sekaligus, Perempuan di Aceh Terima Hukuman Cambuk 200 Kali dan Kondisi Fisiknya Jadi Tontonan

None, Nabila N C - Sabtu, 11 April 2020 | 17:15
Hukum cambuk yang dilakukan oleh pemerintah Banda Aceh kepada para terpidana jadi tontonan warga.
Serambi Indonesia/Budi Fatria

Hukum cambuk yang dilakukan oleh pemerintah Banda Aceh kepada para terpidana jadi tontonan warga.

Ia tampak sujud, setelah menjalani seluruh eksekusi.

Menjalani hukuman cambuk sebanyak 200 kali rupanya kondisi fisik Erl justru mencuri perhatian.

Baca Juga: Foto Masa Remaja Puput Nastiti Devi Sebelum Bertemu Ahok Terungkap, Tampilan Istri Bos Pertamina Kala itu Jadi Sorotan Warganet

Pasalnya Erl justru tidak terlihat lemas atau merintih kesakitan.

Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.

Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.

“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.

Baca Juga: 5 Hari Hilang, Siswa SMP di Sumut Ditemukan Tewas, Jenazahnya Terkubur Setengah Badan di Kebun Karet

Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.

Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.

Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.

Dijelaskannya, eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.

Source : TribunStyle.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest