Ia tampak sujud, setelah menjalani seluruh eksekusi.
Menjalani hukuman cambuk sebanyak 200 kali rupanya kondisi fisik Erl justru mencuri perhatian.
Pasalnya Erl justru tidak terlihat lemas atau merintih kesakitan.
Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.
Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.
“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.
Baca Juga: 5 Hari Hilang, Siswa SMP di Sumut Ditemukan Tewas, Jenazahnya Terkubur Setengah Badan di Kebun Karet
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.
Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.
Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.
Dijelaskannya, eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.