Follow Us

Lakukan Zina dengan Dua Pria Sekaligus, Perempuan di Aceh Terima Hukuman Cambuk 200 Kali dan Kondisi Fisiknya Jadi Tontonan

None, Nabila N C - Sabtu, 11 April 2020 | 17:15
Hukum cambuk yang dilakukan oleh pemerintah Banda Aceh kepada para terpidana jadi tontonan warga.
Serambi Indonesia/Budi Fatria

Hukum cambuk yang dilakukan oleh pemerintah Banda Aceh kepada para terpidana jadi tontonan warga.

GridHype.ID - Aceh adalah wilayah di Indonesia yang memiliki keistimewaan dalam otoritas penerapan hukum daerahnya.

Dan penerapan hukum adat di Aceh ini harus dirasakan oleh seorang wanita di Kejuruanmuda, Aceh Tamiang.

Wanita tersebut terbukti melakukan zina dengan dua pria sekaligus.

Terbukti bersalah karena berzina dengan dua pria sekaligus, Erl (39) harus jalani hukuman sebanyak 200 kali cambuk.

Baca Juga: Bidan Cantik Ini Tertambat Cintanya pada Penjual Bakso Bakar dan Dilamar di Hari Wisuda, Kisah Cintanya yang Mirip Film Viral

Hukuman cambuk yang diterima Erl rupanya lebih banyak ketimbang dua pria yang berzina dengannya.

Wanita (39) ini menjalani hukuman cambuk sebanyak 200 kali.

Sementara dua pria yang berzina dengannya hanya dihukum cambuk sebanyak 100 kali.

Erl dan kedua pria tersebut dinyatakan terbukti melakukan zina pada Jumat (10/4/2020).

Baca Juga: Perlu Kalian Tahu Akses Sumber yang Disenangi Semut Agar Tidak Jadi Sarang, Begini Caranya

Dikutip dari Serambinews.com, hukuman tersebut dilakukan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.

Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.

Source : TribunStyle.com

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest