GridHype.ID - Aceh adalah wilayah di Indonesia yang memiliki keistimewaan dalam otoritas penerapan hukum daerahnya.
Dan penerapan hukum adat di Aceh ini harus dirasakan oleh seorang wanita di Kejuruanmuda, Aceh Tamiang.
Wanita tersebutterbukti melakukan zina dengan dua pria sekaligus.
Terbukti bersalah karena berzina dengan dua pria sekaligus, Erl (39) harus jalani hukuman sebanyak 200 kali cambuk.
Hukuman cambuk yang diterima Erl rupanya lebih banyak ketimbang dua pria yang berzina dengannya.
Wanita (39) ini menjalani hukuman cambuk sebanyak 200 kali.
Sementara dua pria yang berzina dengannya hanya dihukum cambuk sebanyak 100 kali.
Erl dan kedua pria tersebut dinyatakan terbukti melakukan zina pada Jumat (10/4/2020).
Baca Juga: Perlu Kalian Tahu Akses Sumber yang Disenangi Semut Agar Tidak Jadi Sarang, Begini Caranya
Dikutip dari Serambinews.com, hukuman tersebut dilakukan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.
Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.