GridHype.ID - Di tengah merebaknya virus corona yang semakin meningkat, pemerintah telah melakukan segala upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Salah satunya yakni pemerintah akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pada Jumat (10/04/2020) DKI Jakarta akan menerapkan PSBB tersebut.
Baca Juga: Beda dari yang Lain, Nia Ramadhani Buat Video Tik Tok di Mall Bareng para Pegawainya
Semua itu dilakukan untuk menekan penyebaran wabah corona.
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perlu didukung semua pihak.
Ini adalah langkah pemerintah mengurangi penyebaran virus corona dengan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Baca Juga: Tenteng Tas Harga Rp 200 Juta, Nia Ramadhani Perdana Nyentrik Pakai Baju Motif Ular ke Mall
PSBB ini diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Pasal 12 dan 13 serta 14.
Menggaris bawahi pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pemerintah menutup sementara sejumlah mal di Jabodetabek.
Para pengelola mal merespons imbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin masif.