"Iya, dua bersaudara sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk selanjutnya proses pemeriksaan," kata AKP Jhon.
Baca Juga: Jangan Panik! 4 Bahan Alami Ini Bisa Atasi Beruntusan di Wajah
Cinta terlarang kakak adik di Luwu
Pada Agustus 2019 lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan cinta terlarang antara AA (38) dan adiknya BI (30) di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Mereka menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2016 lalu.
Bahkan muncul dugaan ada kuburan bayi dalam rumah hasil aborsi BI.
Namun dugaan tersebut tak terbukti.
Polisi tak menemukan kuburan bayi di dalam rumah.
Untuk menyelidki kasus tersebut, pihak kepolisian mengundang aparat tiga desa di wilayah tersebut untuk menghindari kericuhan.
"Kami mengundang aparat tiga desa di sekitar Desa Lamunre Tengah, dan juga Bupati Luwu untuk bersama menyampaikan imbauan ke masyarakat, agar ke depan tidak terjadi apa yang tidak diinginkan bersama," kata Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele. Kasus AA dan BI 6 tidak bisa dijerat hukum.
Namun keduanya hanya bisa menerima sanksi sosial, yakni sekeluarga meninggalkan kampung halamannya.