Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).
Dalam fatwa tersebut, dijelaskan perihal tata cara shalat Jumat di saat terjadi wabah virus corona.
Fatwa juga memberikan sejumlah panduan untuk jamaah untuk mencegah penularan virus corona selama melaksanakan kegiatan ibadah shalat.
Hingga Kamis sore, pemerintah mencatat, terdapat 309 pasien terjangkit Covid-19.
Baca Juga: Kata Ahli Soal Kemungkinan Pasien Sembuh Corona Terjangkit Virus untuk Kedua Kalinya
Dari jumlah itu, sebanyak 25 orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya dinyatakan sembuh.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan, pasien yang meninggal dunia memiliki rentang usia 45 hingga 65 tahun.
"Kasus meninggal dunia rentang usianya 45 hingga 65 tahun," ujar Yuri dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis sore.
"Ada satu kasus yang meninggal dunia pada usia 37 tahun," lanjut dia.
Baca Juga: Harus Waspada, Peneliti Ungkap Golongan Darah Ini Lebih Gampang Terinfeksi Virus Corona
Yuri menambahkan, hampir seluruh pasien yang meninggal dunia itu memiliki penyakit penyerta alias comorbid.
"Sebagian besar adalah diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung kronis.