"Lingkungan sosial anak, yang seharusnya memberikan perhatian kepada perkembangan anak-anak di sekitarnya," lanjut dia.
Arist menyatakan, hal ini terjadi lantaran adanya pembiaran terhadap perilaku anak di sekitar lingkungan tempat tinggal pelaku.
"Saya melihatnya, ini terjadi adanya pembiaran terhadap perilaku-perilaku anak di sekitar itu secara sosial," ujar Arist.
Arist melanjutkan, dirinya tak menyangka bahwa anak berusia 15 tahun mampu berpikir dan melakukan hal itu.
"Masih di bawah usia apalagi kan, baru 15 tahun, dia bisa melakukan tindakan-tindakan di luar akal sehat," kata Arist.Proses hukum NF sekarang sedang ditangani pihak kepolisian.
NF didampingi sejumlah pihak terkait.
Kata Arist Merdeka Sirait, proses hukum tersebut sebaiknya tetap berjalan meski status NF juga di bawah umur.
"Proses hukumnya tetap jalan meskipun pelakunya anak-anak. Karena dia melakukan penyiksaan," kata Arist, saat dihubungi TribunJakarta.com, Sabtu sore (7/3/2020).
Arist, sapaannya, mengatakan anak yang berusia 15 tahun seyogianya memiliki kasih sayang terhadap anak lima tahun.
"Kita sebagai orang dewasa, sebenarnya anak-anak 15 tahun seperti itu kan pasti dia menaruh kasih sayang kepada anak yang masih di lima tahun," jelas Arist.
"Tetapi ini justru tidak seperti yang diharapkan," lanjutnya.