"Bahwa menjaga dan melindungi anak itu harus dilakukan oleh masyarakat sekampung. Saling memperhatikan," sambungnya.
Kini, polisi sedang memproses hukum bagi NF, menggunakan asas praduga tak bersalah.
Menurut Arist, proses hukum itu sebaiknya tetap berjalan.
Namun menggunakan pendekatan hukum yang berbeda dengan pendekatan hukum orang dewasa.
"Penegakkan hukum harus terus berjalan, tetapi pendekatan hukumnya berbeda dengan pendekatan hukum orang dewasa," pungkas Arist.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dokter Jiwa Periksa Gambar dan Karangan Gadis ABG Pembunuh Anak