Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anaknya juga terjadi di Indonesia, terungkap baru-baru ini.
Melansir Kompas.com (25/2/2020), kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anaknya terjadi di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan warga sekitar melihat perut korban yang membesar namun belum menikah.
Warga pun melaporkan kecurigaan mereka pada kepolisian setempat.
Dalam pemeriksaan tersebut, AR (41), si pelaku, mengaku telah memperkosa anak kandungnya AN (18) selama satu tahun hingga kini mengandung dua bulan.
Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto mengatakan, perbuatan tersangka tersebut dilakukan ketika istrinya sedang terlelap tidur.
Heri menerangkan, dalam setiap beraksi pelaku selalu mengancam korban dengan mencekiknya.
Karena ketakutan, AN terpaksa menuruti kemauan ayah kandungnya tersebut hingga saat ini mengandung.
"Pelaku juga mengancam akan menceraikan istrinya, jika korban menceritakan kejadian itu. Karena warga curiga akhirnya kita lakukan penyelidikan dan pelaku mengakui perbuatannya itu," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.