"Sedangkan bila memang nantinya ada unsur pelanggaran syariat Islam, pastinya akan diproses secara lanjut sesuai qanun yang berlaku di Aceh," pungkas Kompol Ahzan, dikutip dari Serambinews.com.
Seperti diketahui, Aceh menerapkan hukuman cambuk bagi mereka yang ketahuan melakukan kegiatan yang dilarang syariat islam, dalam hal ini adalah berzina.
Jika terbukti, maka J akan menjadi warga negara asing pertama yang menjalani hukuman cambuk di Aceh.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Jadi Bule Pertama yang Dihukum Cambuk? Pria Portugal Ini Digerebek Warga, Bantah Berhubungan Badan dengan Janda Aceh: Cuma Pelukan dan Ciuman Saja
(*)