GridHype.ID -Di Indonesia terdapat dua daerah yang memiliki status istimewa yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh.
Aceh memperoleh status daerah istimewa pada 26 Mei 1959.
Dengan status tersebut Aceh memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan.
Status keistimewaan Aceh juga berpengaruh pada penerapan hukum syariah yang diberlakukan di daerah tersebut.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Sakit Maag, Bila Sering Terjadi Mungkin Kamu Perlu Perawatan Medis
Dan hukum syariah yang diterapakan di Aceh itu kini membuat pria berkebangsaan Portugal ini harus merasakan akibatnya.
Pria berinisial Y (41) harusdigerebek lantaran diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang Janda berinisial Y (31).
J bersama dengan Y ditangkap warga usai kedapatan berduaan di sebuah rumah di Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Pasangan bukan suami istri ini pun lantas diamankan pada Rabu (19/2/2020) pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Waspada! 5 Bahaya Ini Akan Dialami Anak Jika Mendapati 'Toxic Parents'
Warga menuduh pasangan ini telah melakukan hubungan intim, sehingga dianggap meresahkan.
Namun, Y membantah tuduhan tersebutkarena menurutnya, ia dan J hanya sekadar berpelukan dan berciuman saja.