“Itu yang menjadi dasar laporan pada guru dan kepala sekolah,” tegas dia.
Namun, lanjut dia, belum ada bukti yang kuat bahwa kejadian itu adalah penculikan.
Baca Juga: Jangan Ngaku Doyan Ngopi Kalau Belum Coba 7 Kedai Kopi Milik Artis Ini
“Belum ada tindakan yang membawa, melarikan peserta didik,” tambah dia.
Bila ada indikasi pada dugaan penculikan, pihak sekolah harus segera berkoordinasi dengan kepolisian terdekat.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, Dispendik meminta agar kepala sekolah dan guru menyambut peserta didik.
Selain itu, juga diminta mengantarkan para pelajar tersebut hingga gerbang sekolah.
“Guru menyambut siswa dengan salaman dan pulang dengan salaman juga,” tambah Edy.
Selain itu, memastikan yang mengantar dan menjemput peserta didik adalah wali murid yang sudah dikenal.
Apabila yang menjemput orang bukan wali murid atau orang tak dikenal, maka pelajar harus berada di sekolah dan guru menghubungi orangtuanya.
Kemudian, membatasi peserta didik keluar lingkungan sekolah.