Menurut keterangan, rupanya ayam goreng diklasifikasikan sebagai produk daging yang mana dilarang keras dibawa ke Taiwan.
Selain produk daging, buah-buahan dan sayuran segar juga termasuk produk yang dilarang untuk dibawa.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah masuknya hama atau penyakir ke Taiwan.
Wisatawan didesak untuk membuangnya ke tempat karantina jika mereka nekat membawa serta produk-produk ini.
Dipahamai bahwa, skrining ini menjadi ketat semenjak wabah flu babi muncul di China.
Oleh karena itu, pelancong didenda oleh pihak berwenang dalam nominal yang tidak sedikit untuk memberi peringatan pada penumpang.
Mereka dianjurkan untuk meninggalkan makanan dalam penerbangan atau tidak diperbolehkan membawanya ke negara itu.
Peristiwa denda atas ayam goreng ini juga menjadi peringatan dan hal ini juga terkonfirmasi oleh pihak bea cukai setempat. (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul,“Ketahuan Bawa Ayam Goreng ke Taiwan, Wisatawan Ini Didenda Rp14 Juta, Kok Bisa ?”