Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna
GridHype.ID- Entah hal apa yang membuat pria ini tega melakukan tindakan tak senonoh itu pada putri kandungnya sendiri.
Publik dibuat heboh akan sebuah berita yang memberitakan seorang pria yang diduga mencabuli dua putri kandungnya di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Pelaku sendiri ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (22/1/2020).
Dilansir dari Kompas.com pelaku melakukan tindakan bejatnya pada putri kandungnya dalam kurun waktu 2 tahun.
“Betul, telah terjadi kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap dua putri kandung,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat rilis di Polres Trenggalek.
Pelaku berinisial MH adalah warga Kecamatan Durenan, Trenggalek, Jawa Timur.
Parahnya dua korban itu adalah putri kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik).
Dari keterangan tersangka kepada polisi, tersangka menyetubuhi korban dari tahun 2017 hingga 2018 silam.
“Ketika awal aksi bejat dilakukan oleh ayah (pelaku) terhadap dua orang putrinya yakni tahun 2017, usia Mawar (adik) masih 15 tahun. Sedangkan usia Bunga (kakak) 23 tahun,” terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Tersangka sendiri rupanya telah menikah sebanyak dua kali, dan dua putri yang menjadi korban itu adalah hasil pernikahannya dengan istri pertama.