Akibat perbuatan bejatnya, kedua putrinya mengalami trauma serta depresi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Ancaman hukuman bisa bertambah 1/3 dari putusan hakim, karena korban adalah anak kandung.
(*)