Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

KUA Tak Mau Nikahkan, Dua Sejoli Ini Terpaksa Telan Pil Pahit Gagal Nikah Meski Sudah Kantongi Restu Keluarga, Kenapa?

Ruhil Yumna - Jumat, 03 Januari 2020 | 17:30
Ilustrasi pernikahan
wallpaperscraft.com

Ilustrasi pernikahan

Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna

GridHype.ID- Bak mendapat sebuah mimpi buruk, hal itulah yang mungkin dirasakan oleh dua sejoli yang hendak mengikat janji suci ini.

Dilansir dari Kompas.com pasangan asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat ini merencanakan pernikahannya pada Rabu (25/12/2019) lalu.

Hingga tahun telah berganti, YA (31) dan F (30) masih belum meresmikan hubungan mereka.

Baca Juga: Rela Terjun Langsung Sampai Basah Kuyup Terjang Banjir, Nikita Mirzani Sumbang Rp 20 Juta untuk Para Korban

Rupanya pernikahan keduanya belum digelar lantaran pihak KUA menolak menikahkan mereka.

Pihak KUA punya alasan sendiri untuk tak menikahkan pasangan itu.

Usut punya usut, semua itu terjadi lantaran KUA tak mendapat surat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.

Padahal masing-masing dari keluarga sudah memberi restu untuk keduanya.

Bahkan kedua keluarga telah melakukan berbagai persiapan acara pernikahan.

"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan.

Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui.

Baca Juga: Viral Video Remaja Perempuan Asyik Berjoget di Pinggir Jalan Hingga Disiram Warga dengan Air Parit, Berikut Penjelasan Polisi

Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/1/2020).

Anhar menyampaikan jika permasalahan itu telah ditangani oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu tertanggal 23 Desember 2019.

Namun, rupanya hal itu tidak dijalankan.

"Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? Kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," kata Anhar.

Pihak ninik mamak merasa dilangkahi

Pejabat Kepala Desa Pancung Soal, Syafril mengatakan di wilayahnya ada aturan bahwa pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari ninik mamak.

Surat izin itu akan dijadikan dasar pihak desa untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.

Ia menyampaikan jika belum menerima surat persetujuan pernikahan YA dan F dari ninik mamak pihak laki-laki.

Baca Juga: Jadi Sorotan, Ini Jawaban Tegas Joko Anwar saat Diberi Saran Buat Film Kisah Hidup Ahmad Dhani

Oleh karenanya pihaknya tak bisa mengeluarkan surat rekomendasi.

"Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin.

Saya hanya berharap pihak laki-laki bisa menyelesaikan persoalannya dengan Ninik Mamaknya, sehingga keluar izin kelilingnya," ujar Syafril.

Penjelasan ninik mamak

Di tempat berbeda, Saleh Rangkayo Maharajo salah satu ninik mamak menyampaikan jika pihaknya tak pernah diikutsertakan dalam proses pernikahan YA dan F.

Potret Ninik Mamak
Atet Dwi Pramdia

Potret Ninik Mamak

Hal itulah yang menyebabkan pihaknya tak mengeluarkan surat izin.

"Yang bersangkutan atau orangtuanya tidak pernah memberi tahu kami dan kami merasa dilangkahi.

Padahal Ninik Mamak memiliki peran besar," kata Khairul.

Baca Juga: Makin Kurus dan Kuyu Usai Divonis AutoImun, Penampilan Ashanty Saat di Jepang Jadi Sorotan Netizen

Ia juga menambahkan jika pihaknya tak akan mempersulit pernikahan itu jika YA dan orang tuanya melibatkan mereka.

"Bicara saja dia tidak, dimana letak marwah Ninik Mamak.

Jadi, datanglah baik-baik dan mari kita bicarakan," pungkas Khairul.

(*)

Source :Kompas.com Intisari

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x