Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/1/2020).
Anhar menyampaikan jika permasalahan itu telah ditangani oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu tertanggal 23 Desember 2019.
Namun, rupanya hal itu tidak dijalankan.
"Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? Kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," kata Anhar.
Pihak ninik mamak merasa dilangkahi
Pejabat Kepala Desa Pancung Soal, Syafril mengatakan di wilayahnya ada aturan bahwa pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari ninik mamak.
Surat izin itu akan dijadikan dasar pihak desa untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.
Ia menyampaikan jika belum menerima surat persetujuan pernikahan YA dan F dari ninik mamak pihak laki-laki.
Baca Juga: Jadi Sorotan, Ini Jawaban Tegas Joko Anwar saat Diberi Saran Buat Film Kisah Hidup Ahmad Dhani
Oleh karenanya pihaknya tak bisa mengeluarkan surat rekomendasi.
"Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin.