Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna
GridHype.ID- Tak ada yang tahu pasti apa yang dipikirkan oleh pria ini saat melakukan tindakan kejinya.
JO (29) tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, Girno (55) hingga meregang nyawa.
Dilansir dari Kompas.com JO sendiri adalah warga Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Jenazah korban sendiri ditemukan tergeletak dalam kondisi yang sudah membusuk di rumahnya Kamis (5/12/2019) lalu.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (9/12/2019).
Zulfikar menyatakan jika pembunuhan tersebut berhasil terungkap karena kecurigaan warga sekitar rumah korban.
Pasalnya timbul bau menyengat yang berasal dari rumah korban.
"Setelah dicek, ternyata benar korban sudah meninggal dengan posisi terlentang di tempat tidur dan kondisi tubuh sudah membusuk," kata Zulfikar, di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019)
Usai ditemukan, penyebab meninggalnya korban tak serta merta langsung diketahui.
Baru terungkap bahwa itu adalah pembunuhan setelah polisi melakukan otopsi di RS Bhayangkara Yogyakarta, dari otopsi tersebut ditemukan adanya kejanggalan pada jenazah korban yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung itu.
Baca Juga: Tak Hanya Heteroseksual, Kenali 9 Ciri Orang Demiseksual yang Perlu Kita Tahu
“Karena ada kejanggalan itu kemudian tim Resmob mencari informasi dan ternyata ada kaitannya dengan saudara berinisial, JO (29). Dia yang sudah membunuh korban,” ujarnya, seperti dilansir dari Tribun Jogja.
Pelaku membunuh korban karena merasa kesal sering dimarahi oleh ayahnya.
Sebelum dibunuh, keduanya sempat terlibat cekcok.
Korban kala itu menyinggung soal kebiasaan pelaku yang suka tidur dan mabuk-mabukan.
Puncaknya adalah korban mengambil dan menuangkan pasir di dekat pelaku yang saat itu tengah tidur.
"Pelaku memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali mengenai pelipis korban.
Pelaku emosi sering dimarahi korban karena belum punya pekerjaan," kata Zulfikar.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku mencekik leher ayahnya hingga tewas.
"Korban sempat terkapar di lantai kemudian diangkat ke tempat tidur oleh pelaku. Setelah itu pelaku pergi dari rumah,” imbuhnya.
Usai membunuh ayahnya, pelaku bersepeda ontel mengelilingi Kabupaten Klaten.
Tak hanya itu, pelaku membiarkan mayat ayah kandungnya membusuk selama tiga hari di dalam rumah.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas, menjelaskan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada, Jumat (6/12/2019) lalu, atau sehari setelah ditemukannya mayat korban.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)