GridHype.ID - Beberapa waktu lalu Farhat Abbas yang mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) pimpinan Andar Situmorang sempat melaporkan Hotman Paris.
Dalam laporannya, Farhat Abbas menyebut bahwa Hotman Paris telah menyebarkan konten pornografi.
Merasa difitnah, Hotman Paris pun akhirnya resmi mengajukan tuntutan pada Andar Situmorang dan Farhat Abbas.
Baca Juga: Jadi Pengacara Kelas Kakap, Hotman Paris Hadiahi Putrinya Apartemen Termahal di Indonesia
Hotman Paris melaporkan balik Farhat dan Andar pada Rabu (14/8/2019), pukul 22.29 WIB.
Dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Atau mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan asusila.
Kini, Hotman mengatakan bahwa status pelaporan terhadap Andar telah memasuki tahap penyidikan.
"Terkait laporan terhadap Andar, sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Idap Tumor Payudara, Femmy Permatasari Sempat Minta Disuntik Mati Oleh Dokter
Jadi, Polda sudah kirim surat ke Kejaksaan Tinggi bahwa terhadap Andar akan dilakukan penyidikan," kata Hotman dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/11/2019).
Sementara, status untuk Farhat Abbas, menurut Hotman masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan bukti-bukti.
Hotman berharap baik Andar dan Farhat bertanggung jawab atas apa yang telah mereka perbuat karena telah menyebar fitnah.
Untuk itulah Hotman melaporkan balik keduanya untuk diadili.
"Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak akan gue maafkan dia," kata Hotman dengan tegas.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Polda menetapkan siapa tersangka.
Baca Juga: Kebiasaan Mengunyah Es Batu Rupanya Bisa Bikin Pembekuan Otak dan Depresi
Karena Andar itu mengatakan bahwa yang di video porno itu mirip Hotman dan Aspri, itu fitnah terbesar.
Sementara bukti yang dia kasih ke Polda video tersebut screenshot-nya orang Tiongkok luar negeri.
Berarti bertentangan," imbuh Hotman.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penyebaran konten pornografi dengan terlapor Hotman Paris Hutapea.
Surat ketetapan penghentian penyelidikan itu diterbitkan pada 31 Oktober 2019 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan penghentian penyelidikan karena pelapor, advokat Farhat Abbas, tidak dapat menunjukkan barang bukti video asusila yang diduga diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial.
Baca Juga: Usai Operasi Pengangkatan Tengkorak, Kondisi Dylan Carr yang Alami Kecelakaan Maut Mulai Membaik
Dari hasil pemeriksaan, saksi dari pelapor juga tidak dapat menguatkan keterangan bahwa ditemukan video asusila dari Instagram @hotmanparisofficial.
Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap Hotman Paris memang tidak ditemukan adanya video asusila dalam Instagram dimaksud.
(*)