GridHype.ID - Banyak pertanyaan masyarakat melayang pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelang pendaftaran online calon pegawaI negeri sipil atau CPNS 2019.
Portal LAPOR BKN per 1 November 2019 sudah menerima sekitar 50 pertanyaan.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala BKN Bima Haria Wibisana, sudah ada 50 pertanyaan sejak diumumkannya seleksi penerimaan CPNS tahun ini pada 28 Oktober 2019 lalu.
Menurut Bima, pertanyaan yang paling banyak terkait penggunaan surat keterangan kartu tanda penduduk ( KTP) atau KTP sementara.
Baca Juga: Kebiasaan Mengunyah Es Batu Rupanya Bisa Bikin Pembekuan Otak dan Depresi
Penggunaan surat keterangan lulus (SKL), persoalan akreditasi perguruan tinggi dan program studi.
Ijazah hilang, surat tanda regritasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.
"Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut surat keterangan (suket)," kata Bima dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/11/2019).
Sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019, pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship).
Sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
Baca Juga: Usai Operasi Pengangkatan Tengkorak, Kondisi Dylan Carr yang Alami Kecelakaan Maut Mulai Membaik
"Namun persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan," ujar Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan.