Luhut juga berujar jika beberapa kementerian akan masuk dalam koordinasinya.
Hal ini terjadi lantaran nanti nomenklatur Kemenko Kemaritiman akan berganti jadi Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
"Harus lebih kompak. Nanti akan ada penambahan deputi dan ada beberapa kementerian lagi yang masuk di kita. Kalau saya enggak keliru, ada 6-7 kementerian yang ada di sini," kata dia.
Mengenai hak veto ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga menegaskan bahwa dirinya memiliki hak veto atau hak untuk membatalkan kebijakan menteri di bawahnya.
"Presiden mengatakan, menko boleh mem-veto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia itu bertindak sendiri," ujar Mahfud saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Dari hal tersebut tentu bisa dipastikan jika Susi menjabat sebagai menteri maka ia tak boleh lagi menentang perintah Luhut.
(*)