Follow Us

Resmi Jadi Ketua DPR, Ini Dia Sederet Kekayaan Puan Maharani, Mulai Dari Sebaran Tanah Hingga Koleksi Moge!

None - Rabu, 02 Oktober 2019 | 07:35
Resmi Jadi Ketua DPR, Ini Dia Sederet Kekayaan Puan Maharani, Mulai Dari Sebaran Tanah Hingga Koleksi Moge Senilai Rp 1M
Tribunnews

Resmi Jadi Ketua DPR, Ini Dia Sederet Kekayaan Puan Maharani, Mulai Dari Sebaran Tanah Hingga Koleksi Moge Senilai Rp 1M

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR/XII/2010 disebutkan struktur gaji anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain.

Besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota DPR terbilang sama untuk semua anggota parlemen.

Kendati demikian, bagi yang punya jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan, bisa membawa gaji lebih besar.

Untuk anggota DPR, gaji pokok yang diterima bisa mencapai Rp 4,2 juta.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan dua anak masing-masing Rp 420.000 dan Rp 168.000.

Baca Juga: Resmi Jadi Anggota DPR, Siapa Sangka Kekayaan Krisdayanti Mencapai Rp271 Miliar

Anggota DPR pun mendapatkan uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp 198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta.

Bahkan, anggota DPR juga mendapatkan penerimaan dari pos-pos lain. Penerimaan yang dikantongi anggota DPR pun beragam sesuai dengan jabatan.

Mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.

Tunjangan kehormatan misalnya, anggota DPR mendapatkan sebesar Rp 5,58 juta. Selain itu, anggota DPR mendapatkan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15,5 juta.

Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3,75 juta, dan bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp 7,7 juta.

Hal itu telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan NO S.520/MK.02/2015 dalam hal persetujuan prinsip kenaikan indeks tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR. (*)

Source : tribunnews

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular