12 nama caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo Sp, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene.
Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Meski kalah dari perebutan kursi anggota legislatif 2019,Mulan Jameela dan beberapa calon legislatif dari Partai Gerindra tetap menuntut agar haknya dipenuhi.
Para caleg Gerindra yang menggugat mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak mereka diangkat menjadi anggota DPR RI meski suaranya kalah di Pemilu Legislatif lalu.
Dan kini rupanya gugatan Mulan Jameela telah dikabulkan.
Dengan begitu istri dari Ahmad Dhani ini akan benar-benar menjadi wakil rakyat berfokus di dapil XI Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul “Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Begini Nasib 2 Caleg yang Posisinya Digantikan Istri Ahmad Dhani”