Laporan Wartawan Grid.ID, Ruhil I. Yumna
GridHype.ID-Ditemukan lebih dari 2.200 janin yang diawetkan secara medis di rumah seorang dokter.
Kejadian itu terjadi di Illinois, Amerika Serikat.
Penemuan yang mencengangkan ini terjadi seminggu dari kematian dokter pemilik rumah itu.
Baca Juga: Pernah Habiskan Rp4 Miliar Demi Percantik Diri, Barbie Kumalasari Lakukan Permak Wajah Lagi
Dilansir dari The New York Times, Dokter tersebut adalah Dr. Ulrich Klopfer.
Dokter itu meninggal pada 3 September lalu.
Kantor Will County Coroner menerima telepon dari pengacara yang mewakili keluarga dokter.
Ternyata di rumah dari dokter itu ditemukan ada 2.246 sisa janin yang diawetkan secara medis.
Didasarkan pada permintaan keluarga, pengacara itu meminta petugas memindahkan janin-janin itu.
Belum diketahui pasti bagaimana dan kenapa janin-janin itu ada di rumah Klopfer.
Para pejabat setempat hanya menanggapinya sebagai sebuah alamat di Will County yang tidak memiliki hubungan.
Baca Juga: Christiano Ronaldo Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Video Mendiang Ayahnya Diputar
Pihak berwenang kemudian mengevakuasi janin-janin itu.
Tidak ada bukti apapun yang menunjukkan adanya prosedur medis yang terjadi di rumah itu.
Menurut catatan negara bagian Indiana mengungkap Klopfer adalah seorang dokter osteopatik yang izinnya ditangguhkan karena gagal mengikuti teori atau praktik profesional.
Dia kemudian melakukan praktik medisnya di South Bend, Indiana.
Selain itu dia juga memiliki lisensi praktik di Illinois yang berakhir tahun 90-an.
Tak disangka menurut catatan negara Dr. Klopfer memiliki lisensi untuk praktik aborsi di Fort Wayne dan Gary, Indiana.
Hal inilah yang menjadikan dirinya mendapat gelar sebagai 'dokter aborsi paling produktif di Indiana dalam sejarah dengan jumlah puluhan ribu prosedur di banyak negara selama beberapa dekade.'
Baca Juga: Sebelum Meninggal Dalam Keadaan yang Lemah, BJ Habibie Bersikeras Lakukan Hal Ini
Dilansir dari The South Bend Tribune, Klopfer berhenti melakukan aborsi pada November 2015.
The Journal Gazette menyatakan bahwa Klopfer penangguhan lisensis selama enam bulan pada tahun 2016.
Dia dinyatakan bersalah atas lima dari sembilan dakwaan yang dia hadapi.
Selama persidangan, Klopfer mengungkap praktik aborsi yang telah dia lakukan.
Salah satunya adalah aborsinya pada seorang gadis yang berusia 10 tahun yang diperkosa oleh pamannya sendiri.
Orang tua dari gadis itu memilih tidak mengambil jalur hukum atas apa yang dialami anaknya.
Dalam 43 tahun praktiknya, dia menyatakan bahwa belum pernah gagal dalam praktik aborsinya.
Baca Juga: Gemes Banget, Intip Ekspresi Raphael Moeis Saat Pertama Kali Bertemu sang Adik, Mikhael Moeis
"Wanita bisa hamil, pria tidak," kata Dr. Klopfer selama sidang.
“Kita perlu menghormati wanita untuk membuat keputusan yang mereka anggap terbaik dalam hidup mereka. Saya di sini bukan untuk mendikte siapa pun. Saya di sini bukan untuk menghakimi siapa pun," pungkasnya.
(*)