Dia dinyatakan bersalah atas lima dari sembilan dakwaan yang dia hadapi.
Selama persidangan, Klopfer mengungkap praktik aborsi yang telah dia lakukan.
Salah satunya adalah aborsinya pada seorang gadis yang berusia 10 tahun yang diperkosa oleh pamannya sendiri.
Orang tua dari gadis itu memilih tidak mengambil jalur hukum atas apa yang dialami anaknya.
Dalam 43 tahun praktiknya, dia menyatakan bahwa belum pernah gagal dalam praktik aborsinya.
Baca Juga: Gemes Banget, Intip Ekspresi Raphael Moeis Saat Pertama Kali Bertemu sang Adik, Mikhael Moeis
"Wanita bisa hamil, pria tidak," kata Dr. Klopfer selama sidang.
“Kita perlu menghormati wanita untuk membuat keputusan yang mereka anggap terbaik dalam hidup mereka. Saya di sini bukan untuk mendikte siapa pun. Saya di sini bukan untuk menghakimi siapa pun," pungkasnya.
(*)