Dul pun mengucapkan terima kasih kepada ayahnya, Ahmad Dhani, yang berkomitmen memberikan santunan kepada korban kecelakaan itu.
Adapun, Dul terlibat kecelakaan di Kilometer 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 8 September 2013.
Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul hilang kendali.
Mobil Dul kemudian menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya.
Tujuh dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia.
Kasus Dul kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, Majelis Hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman.
Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.
Baca Juga: Jauh Sebelum Ryan Jombang, Ada 'Robot Gedek' Pembunuh Berantai yang Lebih Bengis
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.