Luki menyampaikan jika penetapan Veronica sebagai tersangka kasus kerusuhan di asrama Papua didasarkan pada penelusuran sejumlah bukti-bukti kuat.
"Dia ini adalah orang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat.
Dilansir dari Kompas.com yang mengutip Antara, Luki memberi keterangan tambahan bahwa polisi telah memeriksa keterangan dari 6 saksi sebelum menetapkan Veronica sebagai tersangka.
2. Diduga juga terlibat kerusuhan di sejumlah daerah di Papua
Saat kejadian kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya Kapolda menyampaikan jika Veronica tidak berada di lokasi kejadian.
Namun Veronica aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di akun Twitternya.
"Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di media sosial Twitternya yang bersangkutan sangat aktif mengajak memprovokasi. Ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan di Jayapura pada 18 Agustus 2019," katanya.
Polda Jatim menduga jika Veronica juga ikut andil dalam peristiwa kerusuhan di beberapa daerah di Papua, dengan menyebar pesan prvokatif di Twitter.
3. Polda jatim akan gandeng BIN dan Interpol
Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim) akan bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian Internasional (Interpol) dalam menangani kasus ini.