Follow Us

Ganti Rugi 'Pemadaman Listrik' 4 Agustus Lalu Sudah Cair, Begini Cara Mengetahui Besaran Kompensasi yang Diberikan PT PLN

None - Selasa, 03 September 2019 | 12:45
Ganti Rugi 'Pemadaman Listrik' 4 Agustus Lalu Sudah Cair, Begini Cara Mengetahui Besaran Kompensasi yang Diberikan PT PLN
Kolase Gridhype.id

Ganti Rugi 'Pemadaman Listrik' 4 Agustus Lalu Sudah Cair, Begini Cara Mengetahui Besaran Kompensasi yang Diberikan PT PLN

"Jadi kalau misalnya ada mati listrik lagi, otomatis ada penggantian lagi. Jadi sudah otomatis sesuai dengan peraturan menteri esdm," imbuh dia.

Asal tahu saja, Menteri ESDM sudah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017.

Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Bagi yang belum mengetahui besarannya, pelanggan bisa mengecek besaran kompensasi di sini.

Baca Juga: Raffi Ahmad Cecar Luna Maya Soal Nama Calon Suami, Maia Estianty Justru Ungkap Inisialnya 'LN'

Atau kamu bisa mengunjungi situs resmi PLN di pln.co.id.

Lalu klik menu pelanggan dan carilah informasi kompensasi.

Nah, di laman inilah kamu bisa mengecek besarn kompensasi yang kamu peroleh.

Ada tiga langkah yang perlu dilakukan.

Pertama, masukakan identas pelanggan berupa nomor meter.

Kedua, masukan kodde khusus yang disediakan oleh PLN.

Ketiga, klik cari.

Source : kontan

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest