Follow Us

Ganti Rugi 'Pemadaman Listrik' 4 Agustus Lalu Sudah Cair, Begini Cara Mengetahui Besaran Kompensasi yang Diberikan PT PLN

None - Selasa, 03 September 2019 | 12:45
Ganti Rugi 'Pemadaman Listrik' 4 Agustus Lalu Sudah Cair, Begini Cara Mengetahui Besaran Kompensasi yang Diberikan PT PLN
Kolase Gridhype.id

Ganti Rugi 'Pemadaman Listrik' 4 Agustus Lalu Sudah Cair, Begini Cara Mengetahui Besaran Kompensasi yang Diberikan PT PLN

Gridhype.ID – Masih ingat dengan pemadaman listrik yang sempat melanda Jakarta dan beberapa wilayah di Pulau Jawad an Bali pada 4 Agustus lalu?

Hal tersebut sempat meresahkan masyarakat hingga pemerintah. Pasalnya, pemadaman listrik ini juga berdampak para lumpuhnya beberapa jaringan seluler.

UNtuk itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan kompensasi atau ganti rugi terkait blackout tersebut.

Baca Juga: Sejak Lama Sudah Dierencanakan, Terungkap Skenario Awal Aulia Kesuma yang Gagal Sebelum Bunuh Pupung dan Dana dengan Cara Dibakar

Nah, ternyata, per Minggu (1/9/2019), PLN sudah memberikan kompensasi kepada masing-masing pelanggan yang terdampak blackout.

Ismail Deu Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT PLN mengungkapkan bahwa infromasi soal kompensasi yang akan diberikan PLN akan direkap dalam tagihan bulan September 2019.

"Kalau yang waktu itu (Agustus) mengecek belum ada, mungkin sekarang sudah ada. Karena kami menunggu Agustus habis," ungkap dia, akhir pekan lalu.

Ismail juga menjelaskan bahwa PLN sudah meyiapkan Contact Center PLN 123 untuk keperluan pertanyaan realisasi dana kompensasi.

Baca Juga: Gaji Suaminya Terbilang Capai Puluhan Juta, Fitri Carlina Justru Divonis Miliki Penyakit Jantung dan Pasrah Karena Belum Punya Momongan

Selain itu juga pelanggan bisa menanyakan melalui media sosial PLN yakni di twitter, facebook, dan email.

Dia mengatakan, sistem kompensasi atas pelayanan di PLN sebenarnya sudah otomatis.

Source : kontan

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest