Follow Us

PT PLN Penuhi Janji Berikan Kompensasi Listrik, Ikuti Langkah Ini untuk Cek Besarannya

Nailul Iffah - Senin, 19 Agustus 2019 | 11:34
ini 5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Soal Kompensasi PLN Akibat Listrik Mati
Kolase Grid.ID

ini 5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Soal Kompensasi PLN Akibat Listrik Mati

Gridhype.ID - PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warga yang mengalami pemadalam listrik serempak.

Pasalnya, beberapa waktu lalu telah terjadi pemadaman listri serempak di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Adapun kompensasi yang diberikan bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).

Baca Juga: Kisah Haru Parman, Driver Ojol yang Ditolong Oleh Melani Subono

Bagi kamu yang terdampak, saat ini sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.

Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan.

1. Buka lama resmi PLN di www. pln.co.id

2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut

3. Pilih menu "Pelanggan".

4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"

5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar

Editor : Hype

Latest