"Sudah ada laporan, dia merasa sebagai korban. Video itu kan sebagai koleksi mereka, diduga ada yang sengaja menyebar luaskan," ujar Ade dikutip dari Kompas.com, Senin (2/9/2019).
Ade menjelaskan, kasus beredarnya video mesum ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Kan ini masih lidik, kita akan melihat siapa sebenarnya melakukan penyebaran video ini.
Bisa mungkin mereka sendiri yang menyebarkan atau orang lain," jelas Ade.
Informasi yang berkembang, G merekam adegan ranjang tersebut bersama tunangannya berinisial N.
Mereka diduga merekam adegan tersebut di salah satu hotel di Banjarmasin.
Setidaknya ada tiga video syur mereka yang terlanjur tersebar dengan durasi 14 dan 18 detik.
Kedua pemeran tidak bisa dijerat hukum
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan, kedua pemeran dalam video dewasa Banjarmasin tidak dapat dijerat secara hukum karena keduanya adalah korban.
Kedua pemeran yang ada dalam video dewasa itu merupakan tunangan dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Kalau masalah mereka berhubungan sepanjang itu dia melakukan suka sama suka tidak ada masalah dari sisi hukum, walaupun secara agama itu melanggar," ujar Ade saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).