- Lolos dari vonis mati
Seperti diketahui, Adam ditangkap pada tahun 2000 dan dihukum delapan tahun penjara.
Namun, setelah keluar, Adam kembali menyelundupkan 10 kg Sabu pada 2015.
Kemudian dia menyelundupkan 54 Kg Sabu dan 40.000 butir ekstasi dan dihukum 20 tahun penjara.
Adam juga terlibat tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatannya yakni bisnis sabu.
Sebelumnya, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon tersebut sempat divonis mati.
Namun, hukuman Adam dianulir Mahkamah Agung menjadi 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Heboh Bandar Narkoba Punya Aset Rp 12,5 Triliun, Lolos Vonis Mati hingga Ikhlas Disita"