Namun, kini pihak perbankan tidak akan tinggal diam.
Kini bank bisa melakukan penundaan selama-lamanya 5 hari jika terjadi dugaan penipuan dalam transaksi.
Setelah 5 hari, bank bisa memutuskan apakah transaksi bisa disetujui atau tidak.
Selain itu, sekarang bank juga lebih mewaspadai proses pembukaan rekening.
Di mana nasabah dengan dokumen yang dirasa palsu tidak akan bisa membuat tabungan baru.
Nah, untuk kamu yang sering mendapat sms palsu, kamu bisa mencegah jatuhnya korban dengan cara melaporkannya.
OJK sendiri juga membagikan kiat-kiat agar kita terhindar dari penipuan.
Pertama, pastikan mengecek nomor rekening setiap akan transaksi.
Baca Juga: Sindir Jokowi di Sebuah Program TV, Ternyata Sherly Annavita Bukan Orang Biasa
Tolak permintaan identitas diri dari orang yang tidak dikenal, apalagi untuk membuka rekening.
Laporkan screenshoot nomor rekening dan sms palsu yang kamu dapat ke Layanan Konsumen OJK agar ditindak.
Kamu bisa mengirimnya via email ke konsumen@ojk.go.id atau hubungi 157.