Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan karena masa penahanan Kriss telah diperpanjang.
Faktor kategori delik murni membuat laporan terhadap Kriss tak bisa gugu begitu saja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Hukum Kriss Hatta dan Harapan yang Pupus"