GridHype.id-Kasus pencemaran nama baik antara Dito Mahendra dan Nikita Mirzani masih terus berlangsung.
Sidang perdana atas laporan Dito Mahendraterhadap Nikita Mirzani digelar pada Senin (14/11/2022) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa Nikita Mirzani atas tindakan pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita Mirzani hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Serang, Banten untuk mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya.
Dilansir dari Kompas.com, Nikita Mirzani didakwa atas pasal berlapis, yakni Pasal 36 Jo Pasal27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian dakwaan yang terakhir Nikita dijerat dalam pasal 311 KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzanimemberikan reaksi yang tak terduga.
Nikita Mirzani hanya bisa tertawa mendengar dirinya dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Ketawa saja sih, kalian kan dengar sendiri,” ujar Nikita Mirzani dikutipGridHype.iddari YouTube Intens Investigasi. Nikita enggan menanggapi lebih lanjut dakwaan tersebut.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, Fahmi Bachmid.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut juga dikatakan jika Dito Mahendra mengalami kerugian Rp 17,5 juta usai berseteru dengan Nikita Mirzani.
Namun kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mempertanyakan soal kerugian tersebut.
“Kalau pembacaan dakwaannya dalam sidang luar bisa sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali apakah tidak salah ketik? Tentang adanya kerugian Rp 17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Nirzani harus berurusan secara hukum," kata Fahmi Bachmid usai sidang.
“Yang jelas yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta sempat kami pertanyakan ini benar atau salah ketik. Itu yang saya pertanyakan tadi," tambah Fahmi Bachmid. Fahmi menegaskan tak mengetahui secara jelas kerugian yang dialami Dito.
Selanjutnya, tim kuasa hukum Nikita Mirzani akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pasal berlapis terhadap kliennya tersebut.
Rencananya eksepsi tersebut akan disampaikan dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada 28 November 2022 mendatang.
“Sangat yakin dengan eksepsi saya karena jaksa mengakui,” ucap Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut Fachmi menyebutkan jika ada banyak eksepsi yang akan diajukan dan akan diuraikan satu per satu.
“Eksepsi banyak yang paling penting kami akan menguraikan satu per satu, tapi bukan di sini saat ini,” kata Fahmi Bachmid menambahkan.
Sebelumnya diketahui jika Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas tudingan pencemaran nama baik.
Dalam dakwaan terungkap bahwa Nikita membuat Instastory foto Dito Mahendra yang didapatkannya setelah mencari di internet.
Setelah mendapatkan foto tersebut, Nikita kemudian mengedit foto itu dengan menambah sejumlah kalimat.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 Wib, lewat akun Instagram miliknya, @nikitamirzanimawardi_172, Nikita mengunggah foto tersebut.
"Namanya Dito Mahendra. Oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya sekuriti. Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," kata JPU Slamet menirukan kalimat yang ditulis Nikita saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Selain itu, pada hari yang sama, pukul 15.44 WIB, Nikita kembali mengunggah melalui Instastorynya berupa gambar yang telah diedit sebelumnya.
Baca Juga: Usai Traktir 700 Penghuni Rutan, Nikita Mirzani Dituding Bangkrut, Sosok Ini Beber Bukti: Tuh Lihat!
"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan sopir bebegig sawah yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig. Kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," ucap Slamet.
Unggahan Nikita itu dinilai merupakan perbuatan hukum terhadap Dito Mahendra hingga Dito melaporkannya ke Polresta Serang Kota.
Dito mengetahui status itu dari laporan rekannya, Hairul Yusi, Hadi Yusuf, Mulyani, dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah yang beralamat di Link.
Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.
Hairul melihat status Nikita itu karena menjadi pengikut (follower) Nikita menggunakan akun @lampukuning5678.
Selanjutnya saksi Harul melakukan screenshot terhadap Instastory Nikita tersebut.
"Harul Yusi kemudian memberitahukan postingan tersebut kepada Dito dan atas pemberitahuan tersebut dan Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa," ujar Slamet.
Menanggapi itu, Nikita mengaku bingung dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa. Sebab, ia tidak merasa membuat status.
(*)