Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian yang Dialami Dito Mahendra

Sabtu, 12 November 2022 | 15:15
Foto kolase berbagai sumber

Nikita Mirzani siap jalani sidang perdana

Gridhype.id-Nikita Mirzaniyang saat ini sedang menjalani masa tahanan siap untuk mengikuti sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Agenda sidang perdanaNikita Mirzanibakal dilakukan pada Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang.

Adapun pihakNikita Mirzanitelah merencanakan pengajuan eksepsi dengan beberapa pertimbangan yang ada.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh pengacaraNikita Mirzani,Fahmi Bachmid.

“Sidang Nikita hari Senin di Pengadilan Negeri Serang. Nanti pembacaan dakwaan, selanjutnya kita akan mengajukan eksepsi, apakah kita ajukan satu minggu setelahnya atau minta waktu untuk meninjau dakwaan,” ujar Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Fahmi menyebut bahwa kliennya sudah siap menjalani persidangan dan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Bahkan, Fahmi justru menyebut bahwaNikita Mirzanisangat siap hingga ingin menyegerakan agenda tersebut.

“Kalau Niki sangat siap malah dari kemarin minta segera disidangkan," ujar Fahmi.

Lebih lanjut,Fahmi Bachmid menyinggung soal kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra imbas dugaan pencemaran nama baik olehNikita Mirzani.

“Yang kedua, yang paling luar biasa, mungkin kalian sudah lihat, ada kerugian-kerugian, bagaimana kerugian yang menjadi dasar penahanan Nikita? Kita tunggu hari Senin," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa ingin mendengar secara langsung hal-hal yang dianggap sebagai kerugian tersebut.

"Saya mau dengar sendiri kerugian itu dari jaksa,” lanjut Fahmi dilansir darikompas.com.

Baca Juga: Ngidam Beli Bikini Mewah Saat Jalani Masa Tahanan, Nikita Mirzani Jadi Sorotan Saat Nota Harganya Bocor, Netizen: Beli Gituan Buat Apaan?

Berkaitan dengan tata cara pelaksanaan, Fahmi menyebut bahwa pihaknya ingin agenda tersebut dilaksanakan secara langsung.

Bukan hanya itu, ia juga sangat berharap Dito Mahendra bisa hadir di persidangan tersebut.

“Saya minta secara langsung karena sidang harus langsung bertatap muka, kecuali dua tahun lalu pas pandemi," jelasnya.

Fahmi menganggap bahwa sidang onlinecukup aneh mengingat kasus yang menjeratNikita Mirzani.

"Sidang teroris di Jakarta Timur aja langsung, bahwa sangat aneh kalau sidang Nikita online. Yang jelas menurut KUHAP terdakwa harus dihadirkan,” ucap Fahmi.

Nikita Mirzaniresmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Dilansir dariserambinews.com,Nikita Mirzanimenjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang sejak Selasa (25/11/2022) usai penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan tahap dua yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.

Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

Berkaitan dengan hal itu,Nikita Mirzaniterancam hukuman selama enam tahun penjara.

Sebelumnya, wanita yang akrab disapa nyai ini sempat mengatakan bahwa dirinya dilaporkan oleh seorang lelaki bernama Dito Mahendra.

Sudah menjadi tersangka, Polresta Serang Kota tidak melakukan penahanan terhadapNikita Mirzanidengan alasan kemanusiaan.

Pelaporan oleh Dito Mahendra terhadapNikita Mirzanidilakukan pada 16 Mei 2022 di Polresta Serang Kota.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomorLP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Baca Juga: Enggak Logis! Nikita Mirzani Curhat Momen Dirinya yang Dapat Pengawalan Ketat Bak Tersangka Kasus Teroris

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Serambinews.com